SELEKSI PAUD UNGGULAN

Senin (14/1), Pengawas TK/SD dan Penilik PLS Dinas Pendidikan Kota Surabaya bersama dengan ketua IGTKI kecamatan Bulak Surabaya mengadakan seleksi PAUD Unggulan ke lembaga kami ( KB TAAM AVICENNA ) adapun penilaian  Gugus PAUD Unggulan adalah kegiatan yang bertujuan menguji kemampuan berupa : pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam suatu kegiatan antar gugus berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program PAUD.
Program ini merupakan program Kementrian Pendidikan Nasional yang juga dilaksanakan di tingkat  provinsi, tingkat kabupaten/ota dan tingkat kecamatan yang kelak dapat menjadi model atau percontohan bagi gugus PAUD lainnya.
Surabaya merupakan Kota Metropolitan terbesar ke-2 di Indonesia dengan lembaga PAUD sebanyak 2.598 lembaga  yang terdiri dari TK,KB,PPT dan TPA. Jumlah gugus PAUD yang ada di Surabaya mencapai 207 gugus. Dengan adanya gugus PAUD unggulan diharapkan adanya gugus PAUD yang berprestasi ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, adanya gugus PAUD yang dapat dijadikan model percontohan serta adanya peningkatan APK dan kapasitas lembaga PAUD di Kota Surabaya. (dikutib dr :Humas Dispendik Surabaya)

Read More

PEKAN SENI PELAJAR 2013


Read More

RAT KOPERASI SURYA IBU MAKARTI PKK SURABAYA

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI
Tata Cara RAT Koperasi
Indonsia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
SUMBER : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Read More

RAKORWIL BKPRMI





Read More

LOMBA PERCUSI KOTA SURABAYA

Ditengah guyuran hujan deras dan angin kencang,lomba percusi tingkat kota surabaya di gelar berbagai atraksi alat percusi di mainkan oleh siswa SD,SMP,SMA se Surabaya,suasana Taman Remaja Surabaya yang rame menjadi semakin meriah dengan dimainkannya beberapa alat perkusi yang beraneka ragam mulai dari bak sampah hingga penggorengan hingga panci tetangga semua ada ketika satu gruop membunyikan alatnya group yang lain tidak mau kalah semua ingin menonjolkan diri sebagai group yang paling layak dapat gelar juara,
trimakasih DISPENDIK...
Trimakasih SEkolah
Trimakasih Taman Remaja Surabaya
kalian semua sudah juara karena berhasil memfasilitasi karya anak bangsa
sukses!!!
Read More

PERTEMUAN DIALOG DAI MUBALIGH SEJATIM


INNA HOTEL TRETES,19-21 MARET 2013
 Selama 3 hari 2 malam para dai se Jawa Timur bertemu dan berdialog tentang fenomena aliran sesat yang semakin menjamur dan tidak terkendali, kebebasan dan hak asasi manusia selalu menjadi tameng kebisuan birokrat dalam mengendus isu aliran sesat yang hadir di tengah masyarakat , sebagai langkah awal pemerintah provinsi Jawa Timur memfasilitas para dai untuk mendeteksi dan memantau perkembangan aliran sesat yang terjadi di jawa timur , saat ini pemerintah berkosentrasi pada PILKADA dan menjelang PILPRES diharapkan Jawa Timur kondusif karena itu kita yang hadir disini mewakili 856 ormas Islam yang terdaftar di bakesbangpol pemprov Jatim menyatukan tekat dan membuat satu komitmien yang tercantum pada :



RANCANGAN REKOMENDASI
Dalam forum Temu Da’i-Daiyah  se Jawa Timur
Biro Administrasi Kemasyarakatan
Inna Tretes, 21 Maret 2013

MUQODDIMAH
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk ( QS : An-Nahl : 125 )

Terjadinya konflik horizontal yang terjadi diberbagai wilayah  Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Timur ditengarai dipicu oleh  provokasi sebagaian masyarakat yang  mendasarkan keyakinannya pada madzhab yang tidak lazim dan diluar mainstraim keyakinan yang dianut dan diamalkan oleh mayoritas masyarakat, terlebih lagi muncul arogansi terhadap persepsi kebenaran yang mengangap bahwa apa yang telah diyakini dan diamalkan secara turun temurun oleh mayoritas masyarakat dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sesuangguhnya.
Benturan konflik antar kelompok masyarakat akibat perbedaan keyakinan madzhab dalam agama Islam telah memicu kekerasan atas nama kebenaran yang mereka tafsirkan secara berbeda dengan yang lain. Klaim kebenaran inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya konflik hingga dalam batasan yang sangat extrim menganggap apa yang tidak sesuai dengan yang diyakini oleh mereka dianggap musuh yang harus diluruskan dengan cara apapun termasuk dengan melegalisasi kekerasan atas nama jihad dan kebenaran yang mereka yakini.
Fenomena diatas telah menyadarkan kita semua, bahwa bangsa Indonesia dewasa ini telah kehilangan jatidirinya sebagai bangsa yang santun dan ramah terhadap sesama manusia terlebih terhadap saudara seagama, sebangsa dan setanah air, disadari atau tidak Virus gerakan Islam trans nasional membawa dampak negatif yang merusak pilar-pilar kebangsaan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi yang terjadi, maka melalui Forum Temu Da’i dan Da’iyah se Jawa Timur tahun 2013 yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa timur ini merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :

Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur
1.      Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk secara kontinyu dan konsisten mensosialisasikan Peraturan Gubernur ( PERGUB ) Nomor 55 Tahun 2012 tentang pembinaan keagamaan dan pelarangan aliran sesat di Jawa Timur;
2.      Memfasilitasi program-program untuk mensosialisasikan bahaya aliran dan faham yang menyimpang serta menyesatkan;
3.      Melakukan  pemetaan kawasan (mapping area) dan pemetaan Komunitas           (mapping community) sebaran gerakan Islam trans nasional dan aliran-aliran menyimpang serta menyesatkan;
4.      Memfasilitasi program lanjutan Temu da’i dan daiyah periode 2013 ini secara berkala dan berkelanjutan;
5.      Segera menertibkan secara administratif dan menindak secara tegas organisasi yang tidak terdaftar (ilegal)  yang berkembang dan meresahkan masyarakat;
6.      Mendorong terhadap dibuatnya regulasi oleh pemerintah disetiap tingkatan yang melarang muncul dan berkembangnya aliran-aliran yang menyimpang karena dapat menyebabkan keresahan masyarakat yang memicu konflik horizontal

Aparatur Penegak Hukum

1.      Mendorong  para penegak hukum untuk segera merespon dan melakukan tindakan konkrit terhadap berbagai macam persoalan SARA yang memicu konflik horizontal di masyarakat;

2.      Memproses dan menindak secara hukum berbagai macam pelanggaran terhadap regulasi dan perundang-undangan yang dilakukan oleh berbagai macam organisasi maupun individu tampa tebang pilih.

Untuk Organisasi Dakwah / Ormas Keagamaan

1.      Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (KEMENAG) dan Majelis Ulama’ disetiap tingkatan untuk membendung pengaruh negative gerakan Islam trans nasional dan aliran-aliran yang menyimpang;
2.      Melakukan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat kampus untuk melakukan sosialisasi dan kajian Islam yang santun dan menyejukkan di kampus-kampus se-jawa timur;
3.      Membentuk wadah koordinasi antar lembaga dakwah dan atau ormas keagamaan dalam upaya memperkuat jaringan kerjasama dalam mengantisipasi pengaruh negatif aliran yang menyimpang ( sesat ) dan menumbuh kembangkan jihad sosial  kepada masyarakat secara luas.
4.      Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat secara umum terhadap bahaya gerakan Islam trans nasional dan aliran-aliran yang menyimpang melalui mimbar jumat dan forum-forum dakwah melalui media massa.

Hotel Inna Trestes, 21 Maret 2013

TIM PERUMUS




Read More

© Copyright BUNDA TRI.COM