PERTEMUAN DIALOG DAI MUBALIGH SEJATIM


INNA HOTEL TRETES,19-21 MARET 2013
 Selama 3 hari 2 malam para dai se Jawa Timur bertemu dan berdialog tentang fenomena aliran sesat yang semakin menjamur dan tidak terkendali, kebebasan dan hak asasi manusia selalu menjadi tameng kebisuan birokrat dalam mengendus isu aliran sesat yang hadir di tengah masyarakat , sebagai langkah awal pemerintah provinsi Jawa Timur memfasilitas para dai untuk mendeteksi dan memantau perkembangan aliran sesat yang terjadi di jawa timur , saat ini pemerintah berkosentrasi pada PILKADA dan menjelang PILPRES diharapkan Jawa Timur kondusif karena itu kita yang hadir disini mewakili 856 ormas Islam yang terdaftar di bakesbangpol pemprov Jatim menyatukan tekat dan membuat satu komitmien yang tercantum pada :



RANCANGAN REKOMENDASI
Dalam forum Temu Da’i-Daiyah  se Jawa Timur
Biro Administrasi Kemasyarakatan
Inna Tretes, 21 Maret 2013

MUQODDIMAH
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk ( QS : An-Nahl : 125 )

Terjadinya konflik horizontal yang terjadi diberbagai wilayah  Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Timur ditengarai dipicu oleh  provokasi sebagaian masyarakat yang  mendasarkan keyakinannya pada madzhab yang tidak lazim dan diluar mainstraim keyakinan yang dianut dan diamalkan oleh mayoritas masyarakat, terlebih lagi muncul arogansi terhadap persepsi kebenaran yang mengangap bahwa apa yang telah diyakini dan diamalkan secara turun temurun oleh mayoritas masyarakat dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sesuangguhnya.
Benturan konflik antar kelompok masyarakat akibat perbedaan keyakinan madzhab dalam agama Islam telah memicu kekerasan atas nama kebenaran yang mereka tafsirkan secara berbeda dengan yang lain. Klaim kebenaran inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya konflik hingga dalam batasan yang sangat extrim menganggap apa yang tidak sesuai dengan yang diyakini oleh mereka dianggap musuh yang harus diluruskan dengan cara apapun termasuk dengan melegalisasi kekerasan atas nama jihad dan kebenaran yang mereka yakini.
Fenomena diatas telah menyadarkan kita semua, bahwa bangsa Indonesia dewasa ini telah kehilangan jatidirinya sebagai bangsa yang santun dan ramah terhadap sesama manusia terlebih terhadap saudara seagama, sebangsa dan setanah air, disadari atau tidak Virus gerakan Islam trans nasional membawa dampak negatif yang merusak pilar-pilar kebangsaan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi yang terjadi, maka melalui Forum Temu Da’i dan Da’iyah se Jawa Timur tahun 2013 yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa timur ini merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :

Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur
1.      Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk secara kontinyu dan konsisten mensosialisasikan Peraturan Gubernur ( PERGUB ) Nomor 55 Tahun 2012 tentang pembinaan keagamaan dan pelarangan aliran sesat di Jawa Timur;
2.      Memfasilitasi program-program untuk mensosialisasikan bahaya aliran dan faham yang menyimpang serta menyesatkan;
3.      Melakukan  pemetaan kawasan (mapping area) dan pemetaan Komunitas           (mapping community) sebaran gerakan Islam trans nasional dan aliran-aliran menyimpang serta menyesatkan;
4.      Memfasilitasi program lanjutan Temu da’i dan daiyah periode 2013 ini secara berkala dan berkelanjutan;
5.      Segera menertibkan secara administratif dan menindak secara tegas organisasi yang tidak terdaftar (ilegal)  yang berkembang dan meresahkan masyarakat;
6.      Mendorong terhadap dibuatnya regulasi oleh pemerintah disetiap tingkatan yang melarang muncul dan berkembangnya aliran-aliran yang menyimpang karena dapat menyebabkan keresahan masyarakat yang memicu konflik horizontal

Aparatur Penegak Hukum

1.      Mendorong  para penegak hukum untuk segera merespon dan melakukan tindakan konkrit terhadap berbagai macam persoalan SARA yang memicu konflik horizontal di masyarakat;

2.      Memproses dan menindak secara hukum berbagai macam pelanggaran terhadap regulasi dan perundang-undangan yang dilakukan oleh berbagai macam organisasi maupun individu tampa tebang pilih.

Untuk Organisasi Dakwah / Ormas Keagamaan

1.      Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (KEMENAG) dan Majelis Ulama’ disetiap tingkatan untuk membendung pengaruh negative gerakan Islam trans nasional dan aliran-aliran yang menyimpang;
2.      Melakukan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat kampus untuk melakukan sosialisasi dan kajian Islam yang santun dan menyejukkan di kampus-kampus se-jawa timur;
3.      Membentuk wadah koordinasi antar lembaga dakwah dan atau ormas keagamaan dalam upaya memperkuat jaringan kerjasama dalam mengantisipasi pengaruh negatif aliran yang menyimpang ( sesat ) dan menumbuh kembangkan jihad sosial  kepada masyarakat secara luas.
4.      Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat secara umum terhadap bahaya gerakan Islam trans nasional dan aliran-aliran yang menyimpang melalui mimbar jumat dan forum-forum dakwah melalui media massa.

Hotel Inna Trestes, 21 Maret 2013

TIM PERUMUS