RAT KOPERASI SURYA IBU MAKARTI PKK SURABAYA
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI
Tata Cara RAT Koperasi
Indonsia
Indonsia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang
mendominasi perkembangan Koperasi
Indonesia. Peran besar dalam ekonomi
koperasi menjadikan koperasi
simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia
dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal
1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat
dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan
yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi
atau anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota
koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi
) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota
istemewa.
Rapat Anggota koperasi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan
ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah
untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan
mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan
pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat
dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan
kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi
karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian
pendapat anggota koperasi yang
lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan
suara terbanyak oleh anggota koperasi
dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut
kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang
perlu.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan
persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi
dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak
tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar
diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang
dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan
suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan
tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk
menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan,
berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan
menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan
sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi
sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka
dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai
rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam.
Apabila hasil pemungutan suara
ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia
dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda
lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia
dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat
Anggota Koperasi berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
SUMBER : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
SUMBER : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
No comments:
Post a Comment