Hartatik (Part II)

Hartatik (Part II)


Nama itu sudah lama hilang dari permukaan , dan kini setelah empat puluh lima tahun nama Hartatik muncul dalam sebuah surat keterangan pengibaan rumah induk keluarga Djanali dan Surati (bapak tiri dan ibu kandung Sumarlik)

Sejatinya aku baru mengerti bahwa perubahan nama Tri Eko Sulistiowati dari Tri Susilowati atau Tri Sulistyowati berawal dari Hartatik adalah anak yang sama terlahir tanggal 20/8/1974 dari pasangan matkasan (alm) dan Sumarlik.

Dalam surat itu dijelaskan pengibaan diserahkan pada Hartatik bin matkasan sebagai pihak ketiga untuk menempati tanah selebar 2,50 m dan panjang 9 m di Sukolilo GG 1 a nomer 9 tertanggal 15 Juli 1977 , dan saat itu usiaku belum genap tiga tahun karena di surat tersebut tertanggal 14 Agustus 1977


Tanah selebar 9.25 m dan panjang 9 m ini dibagi tiga dengan rincian Husnan 3 m , Djanali 3.75 dan Hartatik 2.50 dengan panjang 9 m sama, yang di kemudian hari Husnan dan Djanali akhirnya didiami oleh keluarga Husnan .

Berjalannya waktu dan pada kenyataannya tanah yang atas nama hartatik tersebut ditempati oleh matkasan dan Sumarlik (orang tua hartatik) dengan panjang hanya 7 m dan tidak sesuai dengan bunyi pasal 3 butir b pada surat keterangan pengibaan tanah hingga saat ini .

Tak ada yang menyangka dan tak ada yang mengira bahwa akhirnya selembar identitas bisa membuka sejarah dan menemukan titik terang dari sebuah data berdasarkan fakta.

Dan ijazah TK Aisyiyah 19 Sukolilo tertanggal 20 Mei 1980 telah membuktikan bahwa nama Hartatik sudah berganti nama Tri Sulistyowati dan terkubur seiring berjalannya waktu bersama kakek , nenek dan bapak yang mencintaiku